Legalitas

Legalitas

PT Central Capital 
BAPPEBTI atau yang lebih dikenal sebagai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unit eselon I pada Kementrian Perdagangan Indonesia yang memiliki tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
BAPPEBTI memiliki fungsi sebagai berikut, diantaranya:
Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
Merumuskan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
Melaksanakan kegiatan administrasi Badan.

Dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan di antaranya sebagai berikut:
Menerbitkan izin usaha untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka serta Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; dan persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang berhubungan dengan perdagangan berjangka.
Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang nantinya akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahan-perubahannya.
Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
Melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Pihak yang memiliki izin serta memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi terkait perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.
BURSA BERJANGKA JAKARTA

KELIRING BERJANGKA INDONESIA
    
STRUKTUR PERDAGANGAN
Struktur Perdagangan Berjangka

PT Central Capital Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang resmi menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dengan No. SPAB-145/BBJ/10/05 dan disahkan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditertibkan oleh badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 881/BAPPEBTI/SI/1/2006. Selain itu juga PT Central Capital Futures telah menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia berdasarkan sertifikat No. 35/AK-KBI/IV/2006